DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memperluas kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke sektor industri hilir dan bioenergi berbasis kelapa sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025. Aturan ini menjadi revisi atas Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang sebelumnya hanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki sertifikat ISPO.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh, sebagai salah satu provinsi sentra kelapa sawit utama di Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam upaya mewujudkan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bagi sektor perkebunan sawit. Berdasarkan data terbaru, Aceh menempati posisi kesembilan di Indonesia dengan luas perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai 263.311 ha pada 2023, melibatkan 146.102 kepala keluarga (KK).
DIALEKSIS.COM | Tamiang - Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) Aceh Tamiang terus mengakselerasi sertifikasi berkelanjutan di sektor kelapa sawit. Hingga akhir 2024, sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah tersebut telah mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).